Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat

TUGAS

Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan dan aset, serta bertanggungjawab memimpin  pelaksanaan  seluruh  kegiatan  pelayanan  dan  administrasi di lingkungan BPPD.

FUNGSI

a.         penyusunan program kerja di lingkungan kesekretariatan;

b.    penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta pengelolaan keuangan dan aset;

c.      penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan BPPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.     pengoordinasian dan fasilitasi terhadap penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta pengelolaan keuangan dan aset;

e.   pemberian dukungan pelayanan administrasi penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan BPPD;

f.          penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan BPPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

g.     pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan BPPD;

h.         pengawasan         terhadap       pelaksanaan         tugas      dan     fungsi      di    lingkungan kesekretariatan;

i.           pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan;

j.           pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BPPD; dan

k.     pelaksanaan fungsi lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

16 Agustus 2024