Pengantar PPID-P

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik ;
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan ;
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dengan terbentuknya PPID Pembantu pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat maka pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008 diatas.

PPID Pembantu Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
- Alamat : Jl. Ahmad Yani Nomor 1 Pontianak
- Telp (0561)-738408,
- Web : bppd.kalbarprov.go.id,
- Email : bppd@kalbarprov.go.id,
- Fb : Bppd Provinsi Kalbar,
- Instagram : bppd_provkalbar,
- WhatsApp : 087790013442,
- Kode Pos 78121.

30 Agustus 2024