Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Badan
FUNGSI
Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan badan di bidang pengelolaan kawasan perbatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
a. penetapan program kerja di bidang pengelolaan kawasan perbatasan;
b. perumusan kebijakan di bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama, serta koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi;
c. penyelenggaraan kegiatan di bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama, serta koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan pengoordinasian kegiatan di bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama, serta koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi;
e. pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama, serta koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan BPPD;
g. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BPPD;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama, serta koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi;
i. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkenaan dengan perumusan kebijakan di bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama, serta koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan kawasan perbatasan yang di berikan oleh Gubernur susuai ketentuan perundang-undangan.