Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Badan

FUNGSI

Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan badan di bidang pengelolaan kawasan perbatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI

a.         penetapan program kerja di bidang pengelolaan kawasan perbatasan;

b.    perumusan kebijakan di bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama, serta koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi;

c.      penyelenggaraan kegiatan di bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama, serta koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.    pelaksanaan pengoordinasian kegiatan di bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama, serta koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi;

e.     pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama, serta koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi;

f.   pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan BPPD;

g.       pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BPPD;

h.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama, serta koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi;

i.         pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkenaan dengan perumusan kebijakan di bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama, serta koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi; dan

j.    Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan kawasan perbatasan yang di berikan oleh Gubernur susuai ketentuan perundang-undangan.

16 Agustus 2024