Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Koordinasi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelola Perbatasan
TUGAS
Bidang Koordinasi Pelaksanaan, Monitoring dan Evalusi Pengelola Perbatasan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskankebijakan teknis di bidang koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelola perbatasan, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelola perbatasan
FUNGSI
a. penyusunan program kerja Bidang Koordinasi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelola Perbatasan;
b. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang koordinasi pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan kawasan;
c. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang koordinasi monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan;
d. pengoordinasian kegiatan di bidang pengendalian dan pengawasan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan kawasan perbatasan;
e. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelola perbatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan pengawasan monitoring dan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelola perbatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang koordinasi pengendalian dan pengawasan pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pembangunan kawasan perbatasan;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelola perbatasan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelola perbatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.