Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Koordinasi Perencanaan dan Fasilitasi Kerjasama
TUGAS
Bidang Koordinasi Perencanaan dan Fasilitasi Kerjasama mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang koordinasi perencanaan pembangunan dan fasilitasi kerjasama di kawasan perbatasan dan Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia (Sosek Malindo) serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama.
FUNGSI
a. penyusunan program kerja bidang koordinasi perencanaan pembangunan dan fasilitasi kerjasama di kawasan perbatasan;
c. penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang koordinasi perencanaan pembangunan dan fasilitasi kerjasama di kawasan perbatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang koordinasi perencanaan pembangunan dan fasilitasi kerjasama di kawasan perbatasan serta Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia (Sosek Malindo) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengoordinasian kegiatan di bidang koordinasi perencanaan pembangunan dan fasilitasi kerjasama di kawasan perbatasan;
f. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koordinasi perencanaan pembangunan dan fasilitasi kerjasama di kawasan perbatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang koordinasi perencanaan pembangunan dan fasilitasi kerjasama di kawasan perbatasan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang koordinasi perencanaan pembangunan dan fasilitasi kerjasama di kawasan perbatasan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang koordinasi perencanaan pembangunan dan fasilitasi kerjasama di kawasan perbatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.