Ekspos Hasil Survei dan Penyusunan Kebijakan Penanganan JTR Perlintasan Batas Negara di Kabupaten Sintang
PONTIANAK – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Sefpri Kurniadi, S.STP., menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Pengelolaan Lintas Batas Negara yakni Ekspose Hasil Survei dan Penyusunan Rencana Kebijakan Penanganan Jalur Tidak Resmi (JTR) Perbatasan Negara di Kabupaten Sintang. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Neo Gajahmada Kota Pontianak, Jum’at (2/8/2024).
Sebelumnya, kegiatan survei telah dilaksanakan pada 30 Juli hingga 2 Agustus 2024 yang telah menyasar setidaknya 20 titik JTR sepanjang 143 km batas negara Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sintang. Jalur tersebut berada di 9 Desa dan 2 Kecamatan. Hasil dari survei ini digabungkan dengan data survei sebelumnya dari tahun 2020, 2022, dan 2023.
Data yang terkumpul menjadi bahan dasar untuk perumusan rekomendasi kebijakan dan program kerja periode 2025-2029, yang akan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (Renduk PBWN-KP).
Hasil survei akan menjadi dasar untuk menentukan tiga alternatif skema pengelolaan JTR. Pertama, pengusulan titik atau JTR tertentu menjadi jalur perlintasan resmi melalui forum bilateral RI-Malaysia. Kedua, penguatan sistem pengawasan dan pelayanan yang terintegrasi antara Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) dan Pelayanan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ). Ketiga, penutupan JTR tertentu secara fisik dan permanen.